Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Paspor Republik Indonesia-Net-

Meski tidak tinggal di Indonesia, WNI yang berada di luar wilayah Indonesia masih dapat mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

b. Paspor biasa yang lama.

BACA JUGA:Sekda dan Camat Setuju Kebijakan Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Bawakan Lagu Remix

3. Syarat Buat Paspor 2023 untuk Anak WNI

Tidak jarang kamu ingin berlibur ke luar negeri bersama anak. Nah, anak juga perlu dibuatkan paspor oleh orang tuanya untuk bisa ke luar negeri. Cara buat paspor anak tidak terlalu rumit.

Kamu cukup mengajukan permohonan membuat paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-paspor

b. Kartu Keluarga. 

c. Akta kelahiran atau surat baptis.

d. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

BACA JUGA:Ini 11 Fakultas yang Ada di Universitas Sriwijaya

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: