Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Paspor Republik Indonesia-Net-

f. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Setelah mendaftar secara online dan melengkapi semua berkas di atas, kamu bisa melakukan verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi.

BACA JUGA:5 SMA Negeri di Kota Pagar Alam

Kamu bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut nantinya digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah verifikasi selesai, kamu bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: