Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

Paspor Republik Indonesia-Net-

4. Syarat Buat Paspor 2023 untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak WNI yang lahir di Indonesia pun, cara membuat paspor sama sekali tidak sulit. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen berikut ini untuk diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

BACA JUGA:10 RW Kelurahan Nendagung Tinggal Tunggu Pengukuhan

b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

5. Syarat Buat Paspor 2023 untuk Calon TKI

Sementara itu, bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia juga bisa mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu provinsi dengan domisilinya. 

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat paspor.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Dengan Harga Murah, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

a. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

b. KK.

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Partai Ummat Buka Bacaleg, Ini Syaratnya

e. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: