Sekda dan Camat Setuju Kebijakan Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Bawakan Lagu Remix

Sekda dan Camat Setuju Kebijakan Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Bawakan Lagu Remix

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin. Foto : Padri/REL.--

EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Guna menekan peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Kapolda Sumsel, Irjen Pol  A Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak membawakan atau memutar lagu remix saat hiburan orgen tunggal (OT) di hajatan masyarakat.

Karena, dikatakan Kapolda, peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran Narkoba ke dalam masyarakat.

BACA JUGA:Sekda Sampaikan Keinginan Pemkab Empat Lawang Kepada Para Kades dan Lurah

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungi Empat Lawang, Ada Apa?

Khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu Narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya melarang orgen tunggal untuk membawakan lagu-lagu remix. Karena menurutnya bahwa, lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

Terkait kebijakan Kapolda Sumsel itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin sangat mensetujui pelarangan membawakan lagu remix pada hiburan orgen tunggal.

Karena menurut Fauzan lagu remix itu cikal bakal awal musik yang diluar kontrol. Lebih baik katanya gunakan lagu yang bernilai kaidah agama yang sesuai dengan adat istiadat setempat.

BACA JUGA:Satrekrim Polres Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kapolda

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka, Kapolda Jatim Diisi Irjen Tony Harmanto

“Sangat setuju. Kita kembalikan hiburan kepada kearifan lokal, silahkan gunakan musik tapi dengan nilai dan kaidah agama dengan nilai dan kaidah yang sesuai adat istiadat daerah setempat," jelasnya, Rabu (11/1/2023).

Sekda menyebut, musik remix bukanlah musik tidak baik. Semua jenis musik dirinya suka, tapi lihat situasi dan kondisi serta keadaan.

Senada dengan Sekda Empat Lawang, Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi juga mensetujui dan mendukung kebijakan Kapolda Sumsel yang melarang masyarakat membawakan lagu remix pada hiburan orgen tunggal.

Karena kata Noperman lagu remix itu identik dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Gegara Ini, Kapolda Siram Air Mineral Ketubuh Kapolres Empat Lawang

BACA JUGA:Mendadak... Ada Apa Kapolda Kunjungi Empat Lawang ?

“Kita harus mendukung program Kapolda Sumsel yang melarang penggunaan musik atau lagu remix. Tentu hal itu dianggap negatif apabila musik/lagu jenis tersebut dipakai pada hiburan OT. Apalagi dipertunjukan didepan khalayak ramai, Sering lagu remix indentik dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang," urainya.

(pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: