Gangguan Server Pusat Data Nasional (PDN), Ditjen Imigrasi Tambah Personel di Bandara Soetta

Sabtu 22-06-2024,16:40 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:Taman Wisata Alam Seblat: Destinasi Petualangan dan Konservasi di Mukomuko

Selama sistem otomatis belum dapat beroperasi, pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara manual.

Petugas imigrasi menerakan cap kedatangan dengan menuliskan keterangan tanggal, jam, nomor penerbangan, paraf petugas, serta dilakukan dokumentasi (foto).

Bagi warga negara asing (WNA), dilakukan pencatatan nomor visa dan durasi izin tinggal. Metode manual ini meskipun lebih lambat, tetapi tetap memungkinkan proses keimigrasian berjalan meski dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Bukit Kaba: Destinasi Wisata Terbaru untuk Para Petualang Di Bengkulu

BACA JUGA:Keindahan Pantai Sungai Suci: Destinasi Wisata Terbaru di Bengkulu

Untuk mengantisipasi melintasnya penumpang yang termasuk dalam daftar cekal, sistem Passenger Analysis Unit telah beroperasi untuk memverifikasi status penumpang.

Sistem ini menggunakan kamera yang tersedia di setiap konter imigrasi untuk memastikan bahwa penumpang yang masuk tidak melanggar aturan imigrasi.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan ruang tunggu tambahan dengan 100 tempat duduk bagi penumpang WNI maupun WNA.

BACA JUGA:Keindahan Pantai Sungai Suci: Destinasi Wisata Terbaru di Bengkulu

Para penumpang internasional ditempatkan di luar area pemeriksaan imigrasi guna mengurangi penumpukan antrean pada jam sibuk.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyampaikan informasi mengenai gangguan sistem PDN melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka (@ditjen_imigrasi) pada 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Keindahan Pantai Sungai Suci: Destinasi Wisata Terbaru di Bengkulu

Dalam unggahan tersebut, Ditjen Imigrasi meminta maaf atas gangguan yang terjadi dan menjelaskan bahwa sistem PDN yang bermasalah telah berdampak pada seluruh layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional.

PDN tidak hanya digunakan oleh Ditjen Imigrasi, tetapi juga merupakan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.

Oleh karena itu, gangguan pada PDN memiliki dampak yang sangat luas dan mempengaruhi berbagai layanan publik yang vital. (*)

Kategori :