Bahas Raperda RTRW, Pansus II DPRD Musi Rawas Tegaskan Muara Beliti Dilarang Jadi Kawasan Industri

Bahas Raperda RTRW, Pansus II DPRD Musi Rawas Tegaskan Muara Beliti Dilarang Jadi Kawasan Industri:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DIAWAY.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Alamsah A. Manan, menegaskan bahwa Kecamatan Muara Beliti tidak boleh dijadikan kawasan industri.
Keputusan ini diambil karena Muara Beliti merupakan Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Tidak boleh lagi memberikan izin pembangunan industri di Kecamatan Muara Beliti,” ujar Alamsah, Minggu (3/8/2025).
Larangan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah dibahas bersama pihak eksekutif.
Meski demikian, industri atau pabrik yang sudah ada tetap diperbolehkan beroperasi, namun pembangunan baru akan dilarang.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Menurut Alamsah, kebijakan ini merupakan langkah koreksi Pansus II terhadap sejumlah pasal dalam Raperda RTRW.
Selain Muara Beliti, Kecamatan Tugumulyo yang merupakan daerah pertanian juga tidak diperbolehkan menjadi kawasan industri.
Sebaliknya, beberapa kecamatan yang diperbolehkan menjadi kawasan industri adalah Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kecamatan Tuah Negeri, dan Kecamatan Muara Kelingi.
“Kecamatan-kecamatan ini letaknya jauh dari Ibu Kota Kabupaten, sehingga tidak mengganggu tata ruang pusat pemerintahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Fisik dan Disiplin Lewat Latihan Bersama Brimob Lubuklinggau
BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi
Alamsah mengungkapkan, pembahasan Raperda RTRW saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen dari total 100 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: