PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan mendukung kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau pasif.

Langkah ini diambil untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah berbagai tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, judi daring, penipuan, hingga peredaran narkotika.

Menurutnya, rekening pasif yang dikuasai pihak lain sangat rawan digunakan untuk transaksi ilegal, terutama melalui modus reaktivasi massal rekening hasil jual beli.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bermodal Senjata Tajam

BACA JUGA:Ribuan Guru Dibutuhkan, Sekolah Rakyat Jadi Strategi Putus Rantai Kemiskinan

“BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman.

Namun, nasabah diimbau untuk selalu memperbarui data kontak, memonitor rekening, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan melanggar hukum,” ujar Hendy.

PPATK sebelumnya menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tidak hilang.

Penghentian sementara hanya bersifat preventif, guna mengantisipasi kejahatan keuangan yang memanfaatkan rekening pasif.

Selain itu, BRI juga terus mengedukasi nasabah agar tetap aktif bertransaksi dan menjaga keamanan data perbankan.

Edukasi ini mencakup pentingnya komunikasi dengan pihak bank serta pemantauan rutin terhadap aktivitas rekening.

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Tampil di Catwalk Sriwijaya Expo 2025, Angkat Songket dan UMKM Lokal ke Panggung Nasional

BACA JUGA:Empat Lawang Catat 14 Kasus DBD, Dinkes Imbau Warga Aktif Lakukan PSN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: