BACA JUGA:Batalkah Ngorek Telinga saat Puasa?!, Begini Kajian Ustadz Abdul Somad
Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain.
Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.
Nabi SAW mengatakan: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Nabi SAW mengatakan: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizi).
BACA JUGA:Istri Minta Cerai, Tapi Suami tak Pernah Hadir di Pengadilan Agama, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Berbagai pendapat ini mungkin dapat membuat Moms kebingungan.
Namun, sebenarnya peraturan pemerintah juga telah menetapkan hukum hamil di luar nikah yang bisa dipahami. Simak ulasan berikutnya, ya.
Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Pemerintah
Dikutip dari Kanwil Kemenag Sumsel, perhatikan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991.
Adapun pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut:
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Udang yang Sehat dan Kaya Sumber Nutrisi
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Lalu, mengenai status anak yang berada dalam hukum di luar nikah, bagaimana? Simak pembahasan berikutnya, ya!