BACA JUGA:MTsN 1 Tebing Tinggi Sambut 211 Siswa-siswi Baru
Status Anak dari Hamil di Luar Nikah
Sebelumnya, pahami terlebih dulu mengenai status anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Jadi, menurut peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua kedudukan seorang anak, yaitu anak sah dan anak luar perkawinan.
Disebut anak sah karena anak tersebut yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah.
Perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lalu, apa yang dimaksud dengan anak luar kawin?
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Masih Temukan Banyak Pelanggar
Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah.
Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, namun anak tersebut harus dilindungi.
Namun, bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab.
Ia tetap harus bisa memenuhi pemberian nafkah, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.
BACA JUGA:Kenali Lingkungan Sekolah, SD 05 Pagar Alam Lakukan MPLS
Itulah penjelasan tentang hukum hamil di luar nikah. Semoga menjadi informasi yang berguna. (*)