Pelaku Pencurian Kabel PLTU Senilai Rp 60 Juta Ditangkap Polisi di Lahat

Pelaku Pencurian Kabel PLTU Senilai Rp 60 Juta Ditangkap Polisi di Lahat

Pelaku Pencurian Kabel PLTU Senilai Rp 60 Juta Ditangkap Polisi di Lahat:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025) dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pelaku mengambil kabel jenis ZRC-YJV22-6 3*185 sepanjang sekitar 20 meter, dengan nilai total kerugian mencapai lebih dari Rp 60 juta.

Pelaku berinisial J (24), warga Muara Enim, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) di wilayah Jalan Loggin PT Bukit Bara Alam (BBA), Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk kesigapan masyarakat dalam memberikan informasi hingga pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA:Kisah Mengharukan Kepala Sekolah Rakyat: Lebih dari Mengajar, Membangun Karakter dan Harapan Hidup Baru

BACA JUGA:Punya Banyak Cabang, AgenBRILink Milik Pemuda Asal Lahat Ini Buka Lapangan Pekerjaan Untuk Warga Sekitar

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Namun, dengan kepedulian warga serta sinergi kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kami bisa mencegah dan menindak pelaku dengan cepat,” tegas Edward, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai aktivitas ilegal di lingkungannya.

“Polsek Rambang Dangku terbuka untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: