Mantan Sekda, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penjualan Aset YBS

Mantan Sekda, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penjualan Aset YBS:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/8/2025).
Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman 3 tahun penjara bagi terdakwa.
BACA JUGA:Empat Lawang Siap Jadi Tuan Rumah PEDA KTNA 2025, Transaksi Ekonomi Diprediksi Meningkat
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Usman Goni, yang berperan sebagai kuasa penjual aset, dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Yuherman, mantan Kasi Pemetaan di BPN Palembang, divonis 1 tahun 3 bulan penjara disertai denda yang sama.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama demi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan tersebut, memberikan sinyal kemungkinan upaya banding dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat lain juga turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang mencuat di Palembang, termasuk mantan Wali Kota Harnojoyo dan mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, yang juga tengah menjalani proses hukum atas kasus berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: