Oknum Bidan Terancam Lima Tahun Penjara, Sidang Perdananya Sudah Dimulai!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus menggelar sidang perdana kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang bidan, Agustina, kemarin (2/1/2024).-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus menggelar sidang perdana kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang bidan, Agustina, kemarin (2/1/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik karena korban, Berlian Putri Auriza (13), seorang siswi SMP, mengalami kebutaan permanen akibat Steven Johnson Syndrome (SJS) setelah menerima pengobatan dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misriati SH dalam sidangnya mengungkapkan bahwa Agustina tidak memiliki izin praktik resmi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2017.
“Terdakwa tak mengantongi surat izin praktik sehingga tidak diperbolehkan menerima pasien umum seperti layaknya bidan resmi,” ujar Misriati di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus SH MH.
BACA JUGA:Tangis di Tengah Sawah! Warga Geger Temukan Bayi Perempuan Dibuang
Reaksi Obat Berujung Malapetaka
Misriati memaparkan bahwa korban awalnya berobat ke rumah Agustina atas inisiatif sang ibu, Nila Sari, pada 4 Juni 2024.
Korban diberikan enam jenis obat, termasuk Cetirizine, Amoxilin, dan Vitamin C.
Namun, obat-obatan tersebut memicu reaksi tubuh yang parah, menyebabkan korban mengalami demam tinggi, muntah, dan kulit melepuh di berbagai bagian tubuh.
BACA JUGA:Mencengangkan! Pajak Daerah Sumsel Melebihi Target Hingga Rp4,74 Triliun, Apa Kunci Keberhasilannya?
“Steven Johnson Syndrome yang dialami korban membutuhkan waktu pemulihan yang lama dan menyebabkan kebutaan permanen. Untuk sembuh, korban memerlukan donor kornea mata atau Keratoprotesis,” jelas JPU.
Izin Praktik Jadi Sorotan
Meski Agustina memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), ia tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), yang menjadi syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik medis.
Tindakan ini melanggar Pasal 441 ayat (1) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: