Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Palembang, Negara Terancam Rugi Rp 1,3 Triliun!
Pengadilan Negeri Palembang resmi menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) -ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Pengadilan Negeri Palembang resmi menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun, dengan kerugian yang terkonfirmasi mencapai Rp 74 miliar.
Perkara besar ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan konstruksi besar dan sejumlah pejabat tinggi.
Sidang dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, dan menghadirkan empat terdakwa.
Tiga di antaranya adalah mantan pejabat PT Waskita Karya, yaitu Tukijo (mantan Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (mantan Kepala Gedung II), dan Septian Andri Purwanto (mantan Kepala Divisi Gedung III).
BACA JUGA:Perampokan Honda Jazz dengan Senjata Tajam Gegerkan Ogan Ilir, Polisi Masih Buru Pelaku!
Sementara terdakwa keempat adalah Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan bahwa kerugian negara senilai Rp 74 miliar menjadi dasar tuntutan berdasarkan audit dari Aparatur Pengawasan Pemerintah.
Pasal Berlapis untuk Para Terdakwa
JPU menjerat para terdakwa dari PT Waskita Karya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Foya-Foya ke Karaoke, Minta Hukuman Ringan di Pengadilan
Mereka juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Sementara itu, Bambang Hariadi Wikanta menghadapi dakwaan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui.
Sidang Berlanjut Minggu Depan
Kuasa hukum para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: