Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rupit Ditahan Polres Musi Rawas Utara

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rupit Ditahan Polres Musi Rawas Utara

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rupit Ditahan Polres Musi Rawas Utara-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tiga tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, resmi ditahan oleh Polres Musi Rawas Utara.

Ketiga tersangka berinisial HH (45), JA (40), dan DW (42) kini tengah menghadapi proses hukum atas kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2018.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A-06/VIII/2022/SPKT/RES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 16 Agustus 2024.

Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol I Putu Suryawan, S.ik, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/9/2024) menjelaskan bahwa ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat Melawan! Ajukan Praperadilan, Kejati Sumsel Siap Bertahan

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan penyelidikan yang dimulai sejak Maret 2022, ketiganya diduga melakukan manipulasi pengeluaran anggaran BLUD dengan mempertanggungjawabkan pengeluaran yang tidak dilakukan (fiktif) dan menggelembungkan nilai pengeluaran melebihi jumlah sebenarnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1.047.320.849,86, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik menemukan bahwa tersangka JA, sebagai direktur RSUD Rupit pada Januari-Juni 2018, bersama HH dan DW, tidak melibatkan pejabat teknis dalam penggunaan anggaran BLUD.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Sumsel, Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar

BACA JUGA:Dana Korupsi PNPM-MP Dibangunkan Rumah Pribadi

Mereka juga menyetujui laporan fiktif terkait pengeluaran yang tidak pernah dikontrol atau diperiksa.

Peran Para Tersangka

Tersangka DW, selaku bendahara pengeluaran BLUD, diduga mencatat pengeluaran tanpa dukungan bukti pertanggungjawaban yang valid.

Selain itu, atas perintah JA dan HH, DW menciptakan sendiri bukti pertanggungjawaban dibantu oleh staf keuangan RSUD Rupit.

BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Musi Rawas dan Palembang Diharapkan Lolos Program Percontohan Anti Korupsi

Sementara itu, HH yang menjabat sebagai direktur RSUD Rupit pada Juli-Desember 2018, bersama JA, menyetujui pembayaran tunai kepada pihak yang tidak berhak.

Mereka juga terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional BLUD untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka terancam hukuman berat atas tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), mereka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi

Sementara itu, Pasal 3 mengatur ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: