Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa Masuk Tahap II, Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka
Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa Masuk Tahap II, Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Tiga tersangka, yaitu Kepala Cabang PT ISN, Muhzen, Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD, serta Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas PMD Muba periode 2018-2023, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin pada Jumat (18/10/2024).
Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019-2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25,88 miliar.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dua tersangka, RD (Riduan) dan MH (Muhzen), ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung mulai 17 Oktober hingga 5 November 2024.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Empat Lawang Gelar Advokasi Penggunaan Teknologi Informasi untuk PAUD 2024
BACA JUGA:PDIP Tegas Larang Anggota DPRD Gadaikan SK untuk Pinjaman Bank
Sementara, tersangka RC (Richard Cahyadi) saat ini ditahan terkait kasus lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
"Setelah dilaksanakannya Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kasus ini sekarang berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin untuk persiapan dakwaan," jelas Vanny.
Dia juga menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus korupsi ini tidak hanya menjerat tiga tersangka tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Sentuh Rp 1,503 Juta
BACA JUGA:Viral Ibu-ibu Geram Soal Pembangunan Jalan di Tanah Miliknya, Kepala Desa Muara Karang Buka Suara
Sebelumnya, tiga orang lain juga terlibat dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Arief, Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan, Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, dan Harbal Fijar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Kejati Sumsel berharap proses hukum ini berjalan lancar, dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 25,88 miliar ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: