Diduga Simpan Senpira, Pedagang di Muara Rupit Diciduk Aparat Polres Muratara

Diduga Simpan Senpira, Pedagang di Muara Rupit Diciduk Aparat Polres Muratara:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial Amir alias Amir Sih (40), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, diciduk aparat kepolisian pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara Polda Sumsel setelah petugas menerima informasi bahwa tersangka diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol revolver.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH., S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasirin, SH., MH., menjelaskan, informasi awal diterima Rabu sore (25/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa Suka Mulya Fokus Budidaya Ikan Lele
“Setelah memastikan keberadaan barang bukti, pada Kamis malam tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Sungai Jernih.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Iptu Nasirin, didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, SH.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-5/VI/2025/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api rakitan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diancam pidana berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: