Kurir Sabu 1,4 Kg Kembali Disidang di PN Palembang, Polisi: Target Utama Masih DPO

Kurir Sabu 1,4 Kg Kembali Disidang di PN Palembang, Polisi: Target Utama Masih DPO

Kurir Sabu 1,4 Kg Kembali Disidang di PN Palembang, Polisi: Target Utama Masih DPO:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dua terdakwa kasus narkotika, Reki Ardiansyah dan M. Ade Prayoga, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/4/2025).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masrianti SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada 14 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.

BACA JUGA:Petani Mura Uji Coba Sistem Tanam Jajar Legowo, Harap Produksi Padi Meningkat

BACA JUGA:Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Beserta Istri Kunjungi Stand Kanwil Ditjenpas Sumsel di IPPAFEST 2025

"Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan 14 paket sabu dengan berat netro 1.442 gram yang disimpan dalam tas ransel," ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengungkapkan bahwa target utama penangkapan sebenarnya adalah seorang bernama Dandi, yang kini berstatus DPO.

“Informasinya, barang bukti sabu sebenarnya mencapai 5 kilogram, namun sebagian besar sudah dijual oleh kedua terdakwa,” tambahnya.

Dalam sidang, terdakwa M. Ade Prayoga mengaku sudah 30 kali mengantar paket sabu. Ia juga mengungkapkan pernah dihukum dalam kasus penganiayaan anak.

BACA JUGA:IPPAFest 2025 Tampilkan Karya Terbaik Warga Binaan se-Indonesia di Lapangan Banteng

BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Warga Indralaya Kembali Ditangkap karena Kasus Penggelapan Rp30 Juta

Dari dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa Reki menerima sabu seberat 5 kilogram dari Dandi (DPO) yang diambil di kawasan Kambang Iwak.

Reki lalu memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dan menyimpannya di rumahnya di Lorong PMD, Kelurahan Gandus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: