Kurir Sabu 1,4 Kg Kembali Disidang di PN Palembang, Polisi: Target Utama Masih DPO

Kurir Sabu 1,4 Kg Kembali Disidang di PN Palembang, Polisi: Target Utama Masih DPO

Kurir Sabu 1,4 Kg Kembali Disidang di PN Palembang, Polisi: Target Utama Masih DPO:ist--

Pengungkapan kasus ini dilakukan usai anggota Ditres Narkoba menangkap terdakwa Reki saat sedang mengantar paket sabu di dua lokasi, yakni perumahan Griya Asri dan Terminal Gandus, dengan harga masing-masing Rp250 ribu dan Rp300 ribu.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan tas berisi 14 paket sabu, timbangan digital, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:Bupati Lahat Dorong Lulusan SMA Lanjutkan ke Perguruan Tinggi, Janji Biaya Penuh jika Lolos Universitas

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: