Pj Bupati Muba Konsultasi dengan Kemendagri, Bahas Strategi Penyelesaian Kewajiban 2024

Pj Bupati Muba Konsultasi dengan Kemendagri, Bahas Strategi Penyelesaian Kewajiban 2024

Pj Bupati Muba Konsultasi dengan Kemendagri, Bahas Strategi Penyelesaian Kewajiban 2024:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam upaya menyelesaikan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) yang belum tuntas pada tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, bersama jajaran, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (22/1/2025).

Konsultasi ini membahas strategi peningkatan pendapatan untuk mendukung penyelesaian kewajiban pada APBD Tahun Anggaran 2025.

H. Sandi Fahlepi hadir bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, Wakil Ketua III DPRD Muba Edi Pramono, Inspektur Muba Mirwan Susanto, Kepala BPKAD H. Zabidi, Kepala BP2RD Haryadi Karim, dan Sekwan DPRD Marko Susanto.

“Kami membutuhkan masukan terkait langkah terbaik untuk menyelesaikan kewajiban ini. Terdapat kendala kurang bayar dari dana transfer daerah, yang menyebabkan sejumlah pembayaran tertunda,” jelas Sandi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah atas sambutan hangat dan masukan berharga.

"Diskusi ini mempererat sinergi dan koordinasi untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.

BACA JUGA:Truk Pengangkut Batubara Tabrak Rumah Warga, ini Kata Pj Bupati Empat Lawang!

BACA JUGA:Sinergi untuk Stabilitas dan Transformasi Ekonomi: Sumsel Hadiri Peluncuran LPI 2024

Inspektur Muba, Mirwan Susanto, menegaskan bahwa kebijakan Perkada telah disepakati untuk menambah pendapatan pada APBD 2025 sebagai solusi sementara.

Namun, ia menyatakan bahwa langkah ini tetap membutuhkan kepastian regulasi melalui konsultasi dengan Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Fernando H. Siagian, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Muba.

Ia menyarankan Pemkab untuk menggunakan mekanisme Perkada guna memastikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun ini dapat masuk dalam APBD 2025.

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan

BACA JUGA:Mahasiswa Asal Sudan di Palembang Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: