Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih:ilustrasi/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pelantikan kepala daerah terpilih periode 2024-2029.
Ali menilai Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pelantikan Kepala Daerah tidak sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi II DPR pada 22 Januari 2025, yang memutuskan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota tidak dilakukan secara serentak.
Ali Ahmad menegaskan pentingnya Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih, terutama karena beberapa daerah masih terlibat dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Ali.
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Sudan di Palembang Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
Saat ini, sesuai ketentuan dalam Perpres yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Namun, keputusan rapat kerja Komisi II DPR berbeda, sehingga dinilai perlu adanya penyesuaian melalui penerbitan Perpres baru.
Ali juga mengkritisi kelemahan dalam penyusunan undang-undang dan peraturan terkait yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi kepemiluan agar lebih relevan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
BACA JUGA:Daftar Nama-Nama Pejabat Pemkab Empat Lawang yang Di Geser Kemarin
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan
Sementara itu, Komisi II DPR RI berharap Kemendagri dapat segera menindaklanjuti usulan ini demi kelancaran proses pelantikan dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: