Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk Hemat Anggaran Rp306,69 Triliun
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk Hemat Anggaran Rp306,69 Triliun:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025.
Instruksi ini memerintahkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara sekaligus mengoptimalkan alokasi dana untuk pelayanan publik.
Dari total penghematan, sebanyak Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sedangkan Rp50,59 triliun lainnya bersumber dari transfer ke daerah.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
BACA JUGA:Sinergi untuk Stabilitas dan Transformasi Ekonomi: Sumsel Hadiri Peluncuran LPI 2024
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya fokus pada belanja prioritas untuk memperbaiki pelayanan publik serta mengurangi belanja non-prioritas.
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk:
1. Memangkas belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas hingga 50%.
2. Membatasi kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur.
3. Mengurangi belanja honorarium yang tidak relevan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberikan tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi bagi setiap kementerian/lembaga.
Selain itu, Sri Mulyani juga akan menyesuaikan alokasi transfer ke daerah sesuai arahan Inpres tersebut.
Pelaksanaan penghematan ini akan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: