Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Oknum Kepsek Diduga Melanggar Aturan ASN

Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Oknum Kepsek Diduga Melanggar Aturan ASN

Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Oknum Kepsek Diduga Melanggar Aturan ASN:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk mencopot Kepala Sekolah SMKN 3 OKU, Berkat Hanafi, dan Kepala Sekolah SMAN 5 OKU, Ismakun Ranau Wijaya, dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan melalui aksi damai yang digelar di Kantor Gubernur Sumsel pada Kamis (23/1) pagi.

Koordinator lapangan sekaligus Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmad Hidayat, menyatakan bahwa dunia pendidikan di Sumsel tercoreng akibat tindakan kedua ASN tersebut.

Tinggalkan Tanggung Jawab untuk Berdemo

Rahmad menjelaskan, kedua kepala sekolah diduga meninggalkan tanggung jawab sebagai tenaga pengajar saat jam pelajaran berlangsung untuk ikut serta dalam aksi demo Koalisi Rakyat Bawah.

“Tindakan ini di luar kapasitas mereka dan bertentangan dengan undang-undang. Mereka diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,” ujar Rahmad.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

BACA JUGA:Truk Pengangkut Batubara Tabrak Rumah Warga, ini Kata Pj Bupati Empat Lawang!

Ia menambahkan bahwa ASN seharusnya memahami aturan terkait larangan berdemo dan tetap patuh pada kode etik pejabat negara.

Tanggapan Dinas Pendidikan Sumsel

Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel, Andi Boby, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua kepala sekolah tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kejadian ini sangat baru, tentu kami memiliki prosedur untuk menyelesaikannya. Kami akan panggil mereka dan meneruskan proses ini ke inspektorat,” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus menjalankannya secara profesional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: