Pemerintah Naikan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Mulai 2025, Simak Dampaknya untuk Masa Depan Pekerja
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.-@canva-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY ID – Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan usia pensiun ini menjadi langkah penting yang mempengaruhi perencanaan keuangan masa depan para pekerja di Indonesia.
Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun.
BACA JUGA:AKBP Dody Surya Putra Resmi Ngantor di Polres Kukar
Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Perubahan terbaru yang berlaku mulai 2025 mengharuskan pekerja mencapai usia 59 tahun untuk mulai menerima manfaat pensiun.
Peluang dan Risiko
Peningkatan usia pensiun memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk menambah dana pensiun mereka.
Dengan masa kerja yang lebih panjang, akumulasi iuran yang disetor ke BPJS Ketenagakerjaan akan lebih banyak, sehingga manfaat yang diterima di hari tua menjadi lebih besar.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan baru.
Risiko kesehatan pekerja di usia lanjut menjadi perhatian utama, serta meningkatnya kebutuhan dana ketika masa pensiun tiba.
Para pakar keuangan menyarankan agar setiap individu mulai mempersiapkan dana pensiun sejak dini untuk menghadapi tantangan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: