Pemerintah Naikan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Mulai 2025, Simak Dampaknya untuk Masa Depan Pekerja

Pemerintah Naikan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Mulai 2025, Simak Dampaknya untuk Masa Depan Pekerja

Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.-@canva-

BACA JUGA:PSSI Resmi Memberhentikan Shin Tae-yong, Erick Thohir Ungkap Rencana Masa Depan Timnas Indonesia

Opsi bagi Pekerja yang Masih Ingin Bekerja

Menariknya, aturan dalam PP 45/2015 memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang memilih tetap bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun.

Mereka bisa menunda pengambilan manfaat pensiun hingga maksimal tiga tahun setelah mencapai batas usia pensiun.

Hal ini memberikan kesempatan lebih lama untuk mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar.

BACA JUGA:Mandi Uap Masuk Dalam Jasa Hiburan atau Pelayanan Kesehatan? Simak Jawaban MK Berikut!

Persiapan Sejak Dini, Kunci Masa Depan Cerah

Kebijakan baru ini menjadi pengingat penting bagi generasi muda agar tidak menunda perencanaan keuangan untuk masa tua.

Menabung, berinvestasi, dan memanfaatkan program pensiun yang tersedia adalah langkah strategis yang harus mulai dilakukan sejak dini. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: