Penyelundupan Ganja di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Warga Empat Lawang Ini Ngaku Hanya Dititipi Teman!

Penyelundupan Ganja di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Warga Empat Lawang Ini Ngaku Hanya Dititipi Teman!

Penyidik Satnarkoba Polres Seluma terus mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan OS (28), seorang warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penyidik Satnarkoba Polres Seluma terus mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan OS (28), seorang warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersangka yang membawa 4 paket ganja tersebut dilakukan pada Minggu (5/1/2025) siang di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

Tersangka mengklaim ganja yang ditemukan di kantong celananya bukan miliknya, melainkan titipan seorang teman yang kini buron.

“Saya tahu itu ganja, tapi saya hanya dititipi oleh teman saya yang berhasil kabur saat penggerebekan,” ujar OS kepada penyidik.

BACA JUGA:Terungkap! Transaksi Ganja di Jalur Lintas Bengkulu – Tais, Warga Paiker Empat Lawang Dibekuk Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Penggerebekan Berhasil Ungkap Barang Bukti

Setelah mengintai lokasi, petugas akhirnya menangkap OS pada pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Korupsi Jargas Palembang, Mantan Dirut PT SP2J Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut Daftar Lengkap Vonis Terdakwa

Saat digeledah, polisi menemukan 4 paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas kalender dan plastik biru di celana pendek biru milik pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Hengky.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: