Penyelundupan Ganja di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Warga Empat Lawang Ini Ngaku Hanya Dititipi Teman!

Penyelundupan Ganja di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Warga Empat Lawang Ini Ngaku Hanya Dititipi Teman!

Penyidik Satnarkoba Polres Seluma terus mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan OS (28), seorang warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.-DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Palembang, Negara Terancam Rugi Rp 1,3 Triliun!

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa pun yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Dengan maraknya kasus narkoba di wilayah Seluma, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: