Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Sumsel Tahun 2025 Tidak Naik, Ada Diskon Besar-besaran

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Sumsel Tahun 2025 Tidak Naik, Ada Diskon Besar-besaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan di tahun 2025.-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan di tahun 2025.

Meski pelaksanaan opsen pajak tetap diterapkan sesuai ketentuan undang-undang, masyarakat akan menikmati berbagai insentif dan diskon yang diberikan guna meringankan beban ekonomi.

Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ada Usulan Kecamatan Baru, Nama dan Lokasinya Mengejutkan

"Opsen pajak kendaraan tetap dilaksanakan, tetapi dengan diskon besar-besaran sehingga jumlah pajak yang dibayar masyarakat sama dengan tahun 2024. Artinya, tidak ada kenaikan pajak," kata Elen dalam keterangan pers, Senin (6/1/2025).

Rincian Keringanan Pajak

Menurut Elen, insentif pajak meliputi:

  1. Keringanan 10% atas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi.
  2. Diskon 40% untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, dan pemerintah daerah.
  3. Potongan 25% untuk Bea Perolehan Kendaraan Bermotor Baru (BPNKB).

BACA JUGA:APBD 2025 OKU Tertunda, Pengamat Sebut DPRD Tak Peduli Rakyat!

Simulasi yang dilakukan Pemprov menunjukkan bahwa total pajak yang harus dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Bebas Pajak Progresif

Selain itu, pembeli kendaraan baru juga akan mendapat pembebasan biaya BPNKB kedua dan pajak progresif, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023.

“Kami mendorong masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor untuk segera memanfaatkan kebijakan ini, karena tidak ada kenaikan pajak,” imbuh Elen.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Gandus Palembang Akan Jadi Ikon Baru, Pembangunan Dimulai Awal 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: