Batas Usia Notaris Diperpanjang hingga 70 Tahun, Keputusan MK yang Mengubah Aturan Lama
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia pensiun notaris dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris.-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia pensiun notaris dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Jumat (3/1/2025), MK menetapkan bahwa batas usia notaris dapat diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat kesehatan ketat.
Perubahan Aturan Pensiun Notaris
Putusan ini menyatakan bahwa batas usia notaris yang sebelumnya 65 tahun dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan pemeriksaan kesehatan satu kali.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya
Selanjutnya, masa jabatan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun, dengan pemeriksaan kesehatan berkala di rumah sakit pemerintah atau yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan hingga 70 tahun berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
Pertimbangan Mahkamah: Keseimbangan antara Pengalaman dan Kesehatan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan pentingnya peran notaris senior untuk mentransfer pengetahuan kepada generasi muda, terutama di daerah.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025: Berikut Daftarnya
Namun, kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat mutlak. Mahkamah membandingkan kebijakan di negara seperti Belanda, Jepang, dan Korea Selatan, di mana batas usia pensiun notaris mencapai 70 tahun atau lebih.
"Perpanjangan masa jabatan menjadi rasional jika batasannya maksimal 70 tahun, sejalan dengan profesi serupa seperti hakim dan dosen," jelas Arief.
Keputusan yang Menjawab Keluhan Diskriminasi
Pemohon menyatakan dirinya dirugikan karena aturan pensiun notaris berbeda dengan advokat yang tidak memiliki batas usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: