Batas Usia Notaris Diperpanjang hingga 70 Tahun, Keputusan MK yang Mengubah Aturan Lama
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia pensiun notaris dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris.-ist-
BACA JUGA:Mega Wisata Ocarina Park: Tempat Rekreasi Keluarga di Lahan 40 Hektar
MK setuju bahwa ketentuan sebelumnya berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Hak Ingkar Hakim untuk Hindari Konflik Kepentingan
Dua hakim, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, memilih tidak ikut memutus perkara ini untuk menghindari konflik kepentingan.
Dengan putusan ini, batas usia notaris diperpanjang dengan pengawasan kesehatan yang lebih ketat, menjawab kebutuhan akan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: