Heboh! Lima Komisioner KPU dan Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Dihukum DKPP, Ini Sebabnya!
Heboh! Lima Komisioner KPU dan Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Dihukum DKPP, Ini Sebabnya!-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada lima komisioner KPU dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Mereka terbukti melanggar kode etik dalam pengaduan terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Putusan ini ditetapkan dalam sidang DKPP yang berlangsung pada Senin (9/12/2024).
Kasus ini bermula dari pengaduan Siti Haryani, salah seorang peserta tes PPS.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumsel Rampung, KPU 'Wait and See' Gugatan ke MK
BACA JUGA:Pilgub Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Unggul Telak, Si Doel Pimpin Ibukota!
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas, yakni Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado.
Selain itu, ia juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Musi Rawas, Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah, atas dugaan ketidakprofesionalan.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi Peringatan
DKPP menilai tindakan kelima komisioner KPU Musi Rawas tidak cermat dalam menetapkan peserta PPS.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Kerahkan Pengawasan Ketat! Ini Strategi Terbarunya untuk Hindari Pelanggaran
BACA JUGA:Kampanye Akbar Joncik-Arifa'i, Ribuan Warga Siap Menangkan Empat Lawang MADANI Jilid II
Mereka dianggap lalai sehingga melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, tiga komisioner Bawaslu dinyatakan bersalah karena tidak meregistrasi laporan Siti Haryani dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: