Heboh! DKPP Copot Ketua KPU Kaur terlibat Pelanggaran Etik Berat Diduga Selingkuh dengan PPK

Heboh! DKPP Copot Ketua KPU Kaur terlibat Pelanggaran Etik Berat Diduga Selingkuh dengan PPK

Heboh! DKPP Copot Ketua KPU Kaur terlibat Pelanggaran Etik Berat Diduga Selingkuh dengan PPK :ist/net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Muklis resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Kasus ini mencuat setelah Muklis diduga menjalin hubungan tidak pantas dengan Hensi Handispa, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning.

BACA JUGA:Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam Rangka HUT ke-18, Gubernur Herman Deru Hadir Langsung

BACA JUGA:Pj Bupati Fauzan Paparkan Capaian Pembangunan di HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

Keduanya dilaporkan warga karena kedapatan berada di rumah yang sama pada dini hari, tepatnya pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2024.

Meski tidak ditemukan bukti fisik kuat terkait dugaan perselingkuhan, DKPP menilai keterangan para saksi cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran etik.

“Meskipun tidak ditemukan alat bukti nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dan teradu II, DKPP menilai fakta berdasarkan saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tersebut keduanya berada di rumah yang sama,” ujar anggota DKPP, Rattna Dewai Pettalolo.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menyatakan bahwa Muklis dan Hensi melanggar ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Pasar Dempo Permai Pagar Alam, Bahu Jalan Kini Bebas Macet

BACA JUGA:Bupati Lahat Buka Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumsel U-15 Zona Lahat

Selain pencopotan Muklis, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa.

Dalam sidang yang sama, DKPP turut membacakan putusan terhadap sembilan perkara lain yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: