DKPP Tetap Gelar Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Empat Lawang Meski Pengadu Absen

DKPP Tetap Gelar Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Empat Lawang Meski Pengadu Absen:ist/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, meski pihak pengadu tidak hadir.
Berdasarkan data yang dilansir dari media humas DKPP, Sidang dengan nomor perkara 159-PKE-DKPP/VI/2025 ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Perkara ini diadukan oleh Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati melalui kuasa hukumnya.
Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, serta dua anggotanya, Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria Arsasi (masing-masing teradu I-III).
Meskipun pengadu dan kuasa hukumnya absen, Ketua Majelis J. Kristiadi menegaskan sidang tetap digelar.
BACA JUGA:DTPHP Musi Rawas Terima 2.150 Dosis Vaksin PMK, Siap Disebar ke 5 Puskeswan
“Pengadu sudah dihubungi secara patut sesuai prosedur, namun memilih tidak hadir. Karena sidang sudah dijadwalkan dan para pihak dipanggil secara sah, maka persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam pokok aduan, para teradu dituding tidak profesional dalam menangani sengketa Pilkada Empat Lawang 2024.
Rodi Karnain (Teradu I) dan Hengki Gunawan (Teradu II) diduga memiliki konflik kepentingan karena hubungan keluarga dengan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.
Ahmad Fatria Arsasi (Teradu III) dituding menunjukkan keberpihakan dengan menyatakan perkara sudah diputus Bawaslu, padahal menurut Mahkamah Konstitusi, substansi terkait periodisasi jabatan kepala daerah masih belum tuntas.
Jawaban Para Teradu
BACA JUGA:BKPSDM Empat Lawang Usulkan 2.612 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: