DKPP Tetap Gelar Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Empat Lawang Meski Pengadu Absen

DKPP Tetap Gelar Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Empat Lawang Meski Pengadu Absen

DKPP Tetap Gelar Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Empat Lawang Meski Pengadu Absen:ist/net--

BACA JUGA:Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence

Menanggapi aduan itu, Rodi Karnain membantah seluruh dalil. Ia menegaskan seluruh tahapan penyelesaian sengketa telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya tidak termasuk dalam kategori sebagaimana Pasal 36 Perbawaslu yang mengharuskan penggantian majelis. Karena itu saya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua,” tegas Rodi.

Hengki Gunawan mengakui adanya hubungan keluarga dengan salah satu paslon, namun menyatakan hal tersebut telah diumumkan secara terbuka dalam rapat pleno Bawaslu dan dipublikasikan ke media. Ia juga menegaskan hanya hadir pada sidang pertama, tidak ikut dalam musyawarah putusan.

Sementara itu, Ahmad Fatria Arsasi menepis tudingan keberpihakan. Menurutnya, pernyataannya di MK hanyalah penjelasan kronologi penanganan perkara di Bawaslu Empat Lawang.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Gelar Jalan Santai dan Donor Darah Meriahkan HUT RI ke-80

BACA JUGA:DTPHP Musi Rawas Terima 2.150 Dosis Vaksin PMK, Siap Disebar ke 5 Puskeswan

“Itu bukan pendapat pribadi, melainkan fakta proses yang telah berlangsung. Perbedaan putusan antar lembaga peradilan adalah hal wajar,” jelas Ahmad.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Selatan, yakni Candra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Massuryati (unsur Bawaslu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: