Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumsel Rampung, KPU 'Wait and See' Gugatan ke MK
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumsel Rampung, KPU 'Wait and See' Gugatan ke MK-SUMEKS/DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di 17 kabupaten/kota.
Rekapitulasi suara yang dilakukan berdasarkan formulir D.1 ini menetapkan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) unggul dengan 2.220.437 suara, disusul pasangan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) dengan 1.082.241 suara, dan pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) meraih 999.141 suara.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa total suara sah mencapai 4.301.819, sementara suara tidak sah berjumlah 322.037.
Dengan demikian, total suara yang masuk adalah 4.623.856 suara.
BACA JUGA:Pilgub Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Unggul Telak, Si Doel Pimpin Ibukota!
BACA JUGA:Fred Harris, Senator Populis dan Ikon Perjuangan Keadilan Sosial, Tutup Usia di Usia 94 Tahun
KPU Tunggu Gugatan ke MK
Meskipun rekapitulasi selesai tanpa koreksi dari Bawaslu Sumsel maupun saksi pasangan calon, KPU masih menunggu kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Handoko MPd, menjelaskan bahwa jika tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi.
“Jika tidak ada permohonan sengketa hasil pemilihan di MK, maka pasangan calon akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, jika ada gugatan, proses penetapan akan menunggu keputusan dari MK,” kata Handoko.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Bertandang ke Empat Lawang, Apa yang Dibahas?
BACA JUGA:Heboh! Massa Desak Pj Bupati OKU Angkat Kaki, Gerbang Rumah Dinas Nyaris Ricuh
Menurut aturan, jika terjadi gugatan, pemberitahuan dari MK akan diterima maksimal tiga hari setelah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Proses ini berlaku baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: