Google Terancam Bayar Rp 134 Triliun! Gugatan Class Action di Inggris Resmi Berlanjut
![Google Terancam Bayar Rp 134 Triliun! Gugatan Class Action di Inggris Resmi Berlanjut](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/a5b4a4d3db8e8f11aac4716b0c7c4e05.jpg)
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Raksasa teknologi Google kembali menjadi sorotan hukum setelah Pengadilan Banding Kompetisi Inggris (Competition Appeal Tribunal/CAT) memutuskan bahwa gugatan class action senilai £7 miliar (sekitar Rp 134 triliun) dapat dilanjutkan.
Gugatan ini menuduh Google menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencari hingga merugikan konsumen di seluruh Inggris.
Gugatan yang diajukan oleh aktivis hak konsumen, Nikki Stopford, pada September 2023 ini menyoroti praktik antikompetitif Google.
Stopford mengklaim bahwa tindakan Google menyebabkan biaya iklan yang lebih tinggi bagi perusahaan, yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
BACA JUGA:Bocoran Samsung Galaxy S25 Ultra, Desain Baru dan Fitur Mewah Terungkap!
BACA JUGA:Doa Bersama Polres Empat Lawang untuk Pemilihan Serentak 2024 yang Damai dan Kondusif
Dalam gugatannya, Stopford menuduh Google “memaksa” produsen ponsel Android untuk menyertakan Google Search dan Google Chrome sebagai aplikasi bawaan.
Hal ini mirip dengan kasus yang telah diselidiki Uni Eropa sebelumnya.
Selain itu, gugatan tersebut juga menyoroti pembayaran “miliaran dolar” dari Google kepada Apple agar menjadikan Google sebagai mesin pencari default di peramban Safari.
“Google terus memanipulasi pasar mesin pencari untuk menaikkan biaya iklan, yang pada akhirnya meningkatkan harga yang harus dibayar konsumen,” ujar Stopford dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Amankan 531 TPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Samsung Anti Air: Ketahanan Maksimal untuk Semua Medan dan Berbagai Kondisi Ekstrem
Google sempat meminta pengadilan di London untuk membatalkan gugatan ini pada September lalu. Namun, CAT dengan suara bulat menolak permintaan tersebut.
Keputusan ini membuka jalan bagi gugatan besar yang berpotensi menjadi preseden penting dalam dunia digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: