Kejari Lahat Kembali Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan di Inspektorat

Kejari Lahat Kembali Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan di Inspektorat

Kejari Lahat Kembali Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan di Inspektorat.--

BACA JUGA:Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan

BACA JUGA:Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Selain YN, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat juga telah menetapkan tersangka YR dalam kasus yang sama.

Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800 juta.

Tersangka YN akan ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: