Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan
Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan.--
LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jika di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan 6 tersangka kasus tambang batu bara, ternyata di Kejaksaan Negeri (Kejari) LAHAT, juga resmi menahan mantan Inspektur Kabupaten LAHAT, Yunisa Rahman, Senin (22/7/2024).
Yunisa Rahman ditahan atas dugaan korupsi dalam tiga kegiatan sekaligus.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024, tertanggal 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!
BACA JUGA:Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat
Dalam konferensi pers yang digelar bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin, 22 Juli 2024, Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH, menjelaskan bahwa Yunisa Rahman, yang menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, diduga terlibat dalam korupsi kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, dan peningkatan liaison officer.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," tegas Toto, didampingi oleh Kasi Intel Zit Mylutaqqin SH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH.
BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang
BACA JUGA:Tiga Penjabat Bupati Dilantik Pj Gubernur
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 saksi serta mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait.
Pada hari Senin, 22 Juli 2024, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yunisa Rahman sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Pidsus Kejari Lahat kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka Yunisa Rahman dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Seorang Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok Saat Mencari Istri di Pantai Panjang Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: