Mantan Kades Tanjung Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Tanjung Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Lahat resmi menetapkan MW, mantan Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. -DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Terbongkar! Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Rp3 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan!

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa di semua desa yang ada di Kabupaten Lahat," tegas Toto Roedianto.

Pihak Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti OPD, Inspektorat, dan Camat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi dana desa serupa di masa mendatang.

Dengan ditetapkannya MW sebagai tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: