Bareskrim Polri Bakal Evaluasi Penyidik Polda Jabar Buntut Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo sebut bakal evaluasi penyidik Polda Jabar.--
BANDUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mabes Polri merespons dengan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, mengatakan bahwa kepolisian akan tunduk pada putusan yang sudah diambil oleh pengadilan.
"Tentu saja, dengan apa yang menjadi putusan hari ini, sebagai penegak hukum kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada," ujarnya kepada wartawan pada Senin (8/7/2024).
BACA JUGA:Menang pra-Peradilan, Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Barong: Simbol Kebajikan dan Perlindungan dalam Kebudayaan Bali
Djuhandhani juga menegaskan bahwa putusan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung," katanya.
Namun demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses untuk memahami apakah kasus ini melibatkan kesalahan prosedur atau tidak.
BACA JUGA:Naga Besukih sang Penjaga Kekuatan Spiritual Gunung Agung
BACA JUGA:Makara Kekuatan Laut dalam Seni dan Arsitektur Hindu-Buddha di Indonesia
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim menilai bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Garuda, Lambang Keagungan dan Kekuatan dalam Mitologi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: