Wow, Begini Kronologi Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sampai Dipecat

Wow, Begini Kronologi Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sampai Dipecat

Wow, Begini Kronologi Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sampai Dipecat:ist/Net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan drastis dengan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Rabu (3/7/2024), di mana Majelis Sidang DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari bersalah atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Kronologi peristiwa dimulai ketika Hasyim dan anggota PPLN tersebut bertemu dalam acara bimbingan teknis di Bali pada Juli 2023. 

Pertemuan tersebut berlanjut dengan intensitas komunikasi dan bantuan finansial dari Hasyim kepada korban, termasuk membelikan tiket perjalanan dan akomodasi di Singapura.

BACA JUGA:Mengulik Keindahan Alam Danau Linow di Kota Tomohon Salasatu wisata Baru

Peristiwa memuncak ketika Hasyim diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban di Den Haag pada Oktober 2023, dengan janji-janji yang tidak terpenuhi seperti pernikahan yang dijanjikannya sebelumnya. 

Akhirnya, korban mengundurkan diri dari PPLN pada Februari 2024 dan melaporkan kasus ini ke DKPP.

Putusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU diiringi dengan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan putusan ini, serta pengawasan pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Reaksi dari Hasyim Asy'ari sendiri, meski mengucapkan terima kasih atas keputusan DKPP, juga diwarnai dengan permintaan maaf atas segala ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

BACA JUGA:Kota yang Tenggelam Pada Abad ke-6 SM Kini Kembali Muncul: Menyingkap Sejarah Heraklion

Kasus ini menjadi sorotan serius dalam ranah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menegaskan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam jabatan publik, terutama di lembaga yang bertanggung jawab atas proses demokratisasi negara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: