Guru ASN Terima Tiga Tunjangan Mulai Juli 2024: Apa Saja?

Guru ASN Terima Tiga Tunjangan Mulai Juli 2024: Apa Saja?

Nadiem Makarim--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, telah mengumumkan adanya tiga jenis tunjangan yang akan cair mulai bulan Juli 2024.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap para guru ASN yang berperan penting dalam dunia pendidikan.

Ketiga tunjangan tersebut memiliki nominal yang cukup signifikan dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

BACA JUGA:5 Kota Terbaik untuk Kuliah di Luar Negeri Tahun 2024/2025

Rincian Tunjangan

1. Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan di daerah khusus. Besarannya sama dengan satu kali gaji pokok dan akan cair setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan ini dirancang untuk memberikan insentif tambahan kepada para guru yang bekerja di daerah dengan kondisi khusus, seperti daerah terpencil, terluar, atau terbelakang.

Syaratnya:

- Mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus.

- Melampirkan bukti surat keputusan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:Pemerintah-DPR Bekerjasama Bentuk Satgas PDNS dan Crisis Center Guna Memperkuat Pertahanan Siber

2. Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Besaran tunjangan ini juga sama dengan satu kali gaji dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah menunjukkan kompetensi profesional dalam mengajar.

Ketentuan Persyaratannya:

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan kementerian.

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat "baik".

BACA JUGA:Kominfo Putus Internet dari Kamboja hingga Filipina, Apa Alasannya?

3. Tunjangan Penghasilan Tambahan Guru

Tunjangan penghasilan tambahan diberikan untuk membantu meningkatkan pendapatan guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran tunjangan ini adalah Rp 250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Meskipun nominalnya lebih kecil dibanding tunjangan lainnya, tunjangan ini tetap memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru.

Ketentuan Persyaratannya:

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Terdaftar aktif pada Dapodik.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN Tahun 2024: Peluang dan Prioritas Formasi CPNS dan PPPK

Pengumuman ini disambut dengan antusias oleh para guru ASN yang merasa bahwa kebijakan ini sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung kinerja mereka.

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan para guru dapat bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi optimal dalam dunia pendidikan.

Nadiem Makarim berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi para guru dan, pada akhirnya, bagi kualitas pendidikan di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: