Langkah Tegas Menteri Pendidikan: Dana BOS 2024 Hanya untuk Sekolah yang Memenuhi Syarat

Langkah Tegas Menteri Pendidikan: Dana BOS 2024 Hanya untuk Sekolah yang Memenuhi Syarat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengambil langkah tegas terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2024.

Dalam upayanya untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut, beliau menegaskan bahwa hanya sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan berhak menerima alokasi dana BOS.

Permendikbud No. 2 Tahun 2022 mengatur dengan jelas beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah agar tetap memperoleh dana BOS tahun depan.

Salah satu persyaratan kunci adalah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). NPSN ini menjadi identitas resmi yang penting untuk proses penyaluran dana.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat SMA Pradita Dirgantara: Sekolah Berprestasi di Boyolali

Selain itu, setiap sekolah wajib melakukan pemutakhiran data Dapodik sesuai dengan kondisi aktual sekolah masing-masing paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penyaluran dana BOS adalah valid dan akurat.

Sekolah juga harus memiliki izin resmi yang terdaftar di Dapodik sebagai bukti bahwa mereka beroperasi secara sah.

Izin ini menunjukkan komitmen sekolah untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam menyelenggarakan pendidikan.

BACA JUGA:Polteknaker Buka Kesempatan Kuliah Gratis Bagi Lulusan SMA Gagal SNBT

Kemudian, untuk transparansi dan penggunaan dana yang tepat sasaran, setiap sekolah diharuskan memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan.

Rekening ini digunakan khusus untuk menerima penyaluran dana BOS, sehingga memastikan bahwa penggunaan dana dapat dipantau dan dilacak dengan baik.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan yang berkerja sama dengan pihak yang tidak berhak menerima dana BOS, serta tidak dikelola oleh kementerian atau lembaga lainnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan kejelasan pengelolaan sekolah dalam menggunakan dana BOS.

BACA JUGA:PNS, TNI, dan Polri Siap Terima Tunjangan Tambahan dari Menteri Keuangan

Nadiem Makarim mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan untuk segera memverifikasi dan memastikan bahwa sekolah mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Hal ini tidak hanya untuk memastikan kelancaran penyaluran dana BOS, tetapi juga untuk mendukung program pendidikan yang berkesinambungan dan berkelanjutan di setiap sekolah.

Dengan mematuhi semua persyaratan administratif dan operasional yang telah ditetapkan, sekolah diharapkan dapat terus menerima dana BOS dan menggunakannya secara efektif untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi peningkatan mutu pendidikan di tanah air, sejalan dengan visi Kemdikbud untuk meraih prestasi yang lebih baik di bidang pendidikan.(*)

BACA JUGA:Perubahan Revolusioner: Batas Usia Pensiun PNS Dipangkas 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: