Perubahan Revolusioner: Batas Usia Pensiun PNS Dipangkas 5 Tahun

Perubahan Revolusioner: Batas Usia Pensiun PNS Dipangkas 5 Tahun

Presiden Jokowi sahkan untuk memangkas batas usia pensiun sebesar 5 tahun bagi sejumlah jabatan tertentu--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 membawa perubahan besar terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini tidak hanya memodifikasi batas usia, tetapi juga mempertegas aturan berdasarkan jabatan masing-masing PNS.

Sebelum adanya UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS secara umum ditetapkan pada usia 65 tahun.

Namun, dengan berlakunya UU ini, Presiden memutuskan untuk memangkas batas usia pensiun sebesar 5 tahun bagi sejumlah jabatan tertentu.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka! Peluang Besar Tanpa Syarat Tinggi Badan

Konsekuensinya, PNS yang sebelumnya berhak pensiun pada usia 65 tahun, kini maksimal hanya dapat mengabdi hingga usia 60 tahun.

Pemangkasan ini tidak berlaku secara merata untuk seluruh jabatan PNS.

Menurut pasal 55 UU ASN 2023, pemangkasan batas usia pensiun hanya berlaku untuk jabatan manajerial tertentu.

Jabatan ini meliputi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, yang kini harus memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

BACA JUGA:Peluang Baru: Formasi CPNS dan PPPK 2024

Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial seperti pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Adapun untuk pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, ketentuan batas usia pensiun tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan rotasi karir di dalam struktur birokrasi negara serta memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.

Meskipun demikian, implementasi UU ASN 2023 ini perlu diiringi dengan pemantauan dan evaluasi yang cermat guna memastikan tidak adanya disparitas atau kesenjangan dalam penyaluran pengetahuan dan pengalaman di antara generasi PNS yang berbeda usia.

BACA JUGA:Menanti Pembukaan Seleksi CPNS 2024: Persiapan Penting Sebelum Pendaftaran 

Dengan demikian, perubahan signifikan dalam ketentuan batas usia pensiun PNS yang diatur dalam UU ASN 2023 memberikan landasan hukum yang jelas dan lebih terstruktur untuk pengelolaan tenaga aparatur negara ke depan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: