PNS, TNI, dan Polri Siap Terima Tunjangan Tambahan dari Menteri Keuangan

PNS, TNI, dan Polri Siap Terima Tunjangan Tambahan dari Menteri Keuangan

Tambahan tunjangan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Pada tahun 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerima tunjangan tambahan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Keputusan ini menetapkan jenis tunjangan yang berbeda untuk setiap kelompok profesi tersebut.

Tunjangan untuk PNS

Bagi PNS, tunjangan tambahan yang diberikan berupa uang makan. Besaran uang makan untuk tahun 2024 bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing:

- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000

BACA JUGA:Perubahan Revolusioner: Batas Usia Pensiun PNS Dipangkas 5 Tahun

Tunjangan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan makan sehari-hari para PNS selama tahun 2024.

Tunjangan untuk TNI dan Polri

Sedangkan untuk prajurit TNI dan anggota Polri, tunjangan tambahan yang diberikan berbeda jenisnya, yaitu uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per tahun.

Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan tambahan biaya untuk makanan kepada anggota TNI dan Polri selama tahun 2024.

Meskipun berbeda jenis tunjangan yang diterima, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan dan dukungan terhadap PNS, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

BACA JUGA:Pendaftaran SMA di Bengkulu Dibuka! Catat Tanggalnya dan Siapkan Strategi Terbaikmu!

Anggaran untuk tunjangan ini telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2024, sehingga para penerima tunjangan dapat menerima manfaatnya secara tepat waktu.

Dengan demikian, implementasi PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan motivasi para PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas negara dengan baik dan penuh dedikasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: