Kemendikdasmen Serahkan Keputusan PJJ kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapangan

Kemendikdasmen Serahkan Keputusan PJJ kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapangan

Kemendikdasmen Serahkan Keputusan PJJ kepada Pemda, Sekolah Bisa Sesuaikan Kondisi Lapangan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan mengeluarkan instruksi khusus terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi di lapangan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pembelajaran tetap berjalan seperti biasa.

Namun, pemda diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan apabila terjadi situasi khusus di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Demo Masa di DPRD Lubuk Linggau, Situasi Aman Terkendali

BACA JUGA:Komunitas Ojol dan Pemkot Lubuk Linggau Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

“Pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa. Namun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan kondisi khusus di wilayah masing-masing,” ujar Atip dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Pernyataan ini sekaligus merespons kebijakan Kementerian Agama yang lebih dulu mengimbau madrasah untuk melaksanakan pembelajaran daring mulai 1 September 2025.

Pemda Punya Ruang Kebijakan

Meski tanpa instruksi langsung, Kemendikdasmen akan segera meneruskan panduan teknis kepada pemda agar kebijakan pembelajaran dapat diatur sesuai kebutuhan lokal.

Fleksibilitas ini diharapkan mampu menjawab tantangan darurat, hambatan teknis, hingga kondisi keamanan yang memengaruhi proses belajar.

Jakarta Beri Kelonggaran

Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta menjadi salah satu daerah yang lebih dulu merespons.

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana, mengeluarkan surat edaran pada 31 Agustus 2025 yang memperbolehkan sekolah melaksanakan PJJ mulai 1 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: