Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini

Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini

Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini,-ist/net-

Kemendikbud Ristek telah mengusulkan agar honorer tersebut tetap diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Khusus yang tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Ini Peluang di 2024

Kemudian, terdapat kebutuhan 22.531 formasi untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah.

Kemendikbud Ristek juga mengusulkan agar formasi ini menjadi prioritas dalam pengusulan formasi PPPK 2024.

Selain itu, pengadaan guru tahun 2024 hanya dilakukan melalui mekanisme PPPK untuk mempercepat penuntasan kekurangan guru di Indonesia.

Kemendikbud Ristek juga memberi usulan agar Dapodik dan database lulusan PPG tetap akan digunakan sebagai dasar dalam pengusulan formasi dan penetapan kebutuhan guru.

BACA JUGA:Kekurangan Guru ASN, Dikbud Empat Lawang Berdayakan Guru Honorer

Berdasarkan keterangan dari KemenPAN-RB dan Kemendikbud, dua syarat utama bagi guru honorer untuk bisa mendaftar PPPK tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Pertama, status peserta harus berupa Guru Honor Sekolah Negeri yang aktif di Dapodik atau Guru Honor sekolah swasta yang juga aktif di Dapodik.

Sementara untuk lulusan PPG harus terdaftar dalam database PPG Kemdikbud.

Kedua, tersedia sisa formasi PPPK guru yang sesuai dengan linieritas ijazah. Syarat ini sangat penting karena jika tidak ada formasi yang sesuai dengan linieritas ijazah, pelamar tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Guru Honorer Empat Lawang Perebutkan 1.160 PPPK

Untuk mengecek apakah terdata aktif di Dapodik atau tidak, pelamar dapat melakukannya melalui tautan yang disediakan oleh pemerintah. Persyaratan ini harus dipenuhi agar dapat mendaftar seleksi PPPK Guru 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: