Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini

Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini

Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini,-ist/net-

Mau Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Wajib Perhatikan 2 Syarat ini

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Guru honor jangan lalai, terutama bagi yang mau diangkat menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya Seleksi PPPK tahun 2024 ini sepenuhnya dialokasikan untuk tenaga honorer atau non-ASN

Namun, untuk mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Nah, makanya tenaga honorer wajib mengetahui agar apa yang didambahkan menjadi aparat sipil negara (ASN) segera tercapai.

BACA JUGA:Ini Dia 10 Kuliner Solo Langganan Presiden Jokowi, Kamu Tidak Bakalan Menyangka

Menurut KemenPAN-RB, kriteria pelamar honorer dan urutan pengisian formasi PPPK adalah sebagai berikut:

Pertama, eks THK II yang terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat mereka bekerja. 

Kedua, tenaga non-ASN atau honorer yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Syarat lainnya adalah pengalaman kerja di bidang yang relevan: minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang muda.

BACA JUGA:Muliah Sekali Tidak Bisa Berhaji, Pesepeda Asal Malang Niat Bantu Haji Lansia Dimekkah

Selain itu, untuk aktif bekerja di instansi pemerintah, minimal harus 3 tahun berturut-turut. Kriteria pelamar PPPK guru tahun 2024 juga dijelaskan oleh pihak Kemendikbud, dengan prioritas pada pembukaan kembali pengusulan formasi oleh pemerintah daerah.

Kemendikbud Ristek mengusulkan agar pemerintah daerah membuka kembali pengusulan formasi PPPK karena total usulan dari pemda, termasuk CPNS, hanya mencapai 177.293 (42,3%) dari total 419.146 formasi yang dibutuhkan.

Untuk pelamar yang lulus passing grade (PG) pada tahun 2021 (P1), dari 14.305 P1 yang terakomodir formasinya pada usulan 2024, sebanyak 8.065 masih tersisa 6.240.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: