MK Tolak Gugatan PKB, PKN Sah Dapat Satu Kursi di DPRD Sumsel

MK Tolak Gugatan PKB, PKN Sah Dapat Satu Kursi di DPRD Sumsel

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif DPRD Sumatera Selatan di Dapil Sumsel 9. --

Di sisi lain, PKB mengklaim bahwa suara mereka lebih tinggi dari PKN dengan perolehan 31.832 suara dibanding PKN yang memperoleh 31.728 suara, atau selisih 104 suara. 

BACA JUGA:Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Tanggapan Ketua DPC PAN dan PDIP Empat Lawang

Namun, menurut termohon, suara PKN justru mencapai 32.240 suara, selisih 408 suara dari PKB.

Pemohon menuduh adanya penambahan suara untuk PKN oleh PPK Keluang, namun tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, mengungkapkan bahwa total ada 16 perkara PHPU di Sumsel. 

Dalam pembacaan putusan, MK memutuskan untuk menghentikan atau tidak melanjutkan 14 perkara, sementara 2 perkara lainnya akan dilanjutkan ke persidangan dengan pemeriksaan saksi pada 27-30 Mei 2024. (*)

BACA JUGA:Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang Membuka Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: