Penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel Mengenai Pembayaran Fidyah Puasa

Penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel Mengenai Pembayaran Fidyah Puasa

Ilustrasi --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan penjelasan yang komprehensif mengenai kadar dan teknis pembayaran fidyah puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Fidyah, sebagai bentuk denda, diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan fisik atau kondisi tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa.

Komisi Fatwa MUI Sulsel, melalui surat bernomor Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof. Rusydi Khalid, telah menjelaskan beberapa poin penting terkait dengan pembayaran fidyah puasa:

1. Orang Tua Renta

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, AL Azhar Cairo Empat Lawang Berbagi THR dan Takjil

Orang tua yang sudah renta dan tidak mampu menjalankan puasa atau mengalami kesulitan yang berat dalam menjalankannya, diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai gantinya.

2. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Mereka yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh tidak terikat oleh kewajiban berpuasa Ramadan.

Namun, mereka harus membayar fidyah. Batasan ketidakmampuan berpuasa bagi orang sakit ditetapkan berdasarkan tingkat kepayahan yang dirasakan saat berpuasa.

BACA JUGA:Begini Hukuman Bagi Pelanggar Puasa Ramadan di Negara-negara Muslim

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui wajib membayar fidyah jika meninggalkan puasa karena takut terhadap bayinya.

Namun, jika alasan meninggalkan puasa adalah takut terhadap dirinya sendiri, maka wajib meng-qadha puasa.

4.Orang yang Menunda-nunda Qadha Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: