Begini Hukuman Bagi Pelanggar Puasa Ramadan di Negara-negara Muslim
Begini Hukuman Bagi Pelanggar Puasa Ramadan di Negara-negara Muslim-ist/net-
Begini Hukuman Bagi Pelanggar Puasa Ramadan di Negara-negara Muslim
RAKYATEMPTLAWANG.DISWAY.ID - Ramadan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, seringkali dijaga ketat oleh beberapa negara yang memberlakukan undang-undang tegas terkait berpuasa.
Salah satu negara yang menerapkan sanksi keras bagi pelanggar puasa adalah Kuwait.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait secara terbuka mengingatkan warganya untuk mematuhi aturan puasa selama bulan Ramadan.
Dalam cuitan resminya, Kementerian menegaskan bahwa melanggar aturan puasa di depan umum bisa berujung pada hukuman penjara hingga satu bulan atau denda hingga 100 dinar.
Namun, Kuwait bukanlah satu-satunya negara yang menegakkan aturan tersebut.
Oman juga memberlakukan ketentuan yang serupa terhadap mereka yang berbuka puasa di tempat umum.
BACA JUGA:Saat Di Sidak SPBU di Desa Landur Memenuhi Standar Tera Bahkan Melebihi Standar,Derigen Tak Diterima
Pasal 277 KUHP Kerajaan Oman menegaskan bahwa siapa pun yang secara terang-terangan melanggar aturan puasa akan dihukum dengan pidana penjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan.
Ketegasan dalam menegakkan aturan puasa ini merupakan bagian dari upaya negara-negara tersebut dalam memelihara nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan.
Meskipun beberapa mungkin berpendapat bahwa kebijakan ini terlalu keras, bagi pemerintah dan sebagian besar penduduk negara-negara Muslim, menjaga tradisi puasa Ramadan merupakan suatu kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas keislaman mereka.
BACA JUGA:Semangat Pemekaran Sumsel Barat Semakin Kuat, Dukungan Dari Berbagai Pihak Meningkat
Dengan adanya aturan yang tegas, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga keharmonisan dan kesucian bulan Ramadan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: